Guru Honorer Sekolah Swasta Nilai Dikbud NTB Diskriminatif
Editor: Irvan Syafari
MATARAM — Kebijakan seleksi guru honorer daerah (Honda) yang hendak dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hanya diperuntukan bagi guru honorer sekolah negeri, dinilai sebagai kebijakan diskriminatif.
“Seleksi Honda oleh Dikbud yang hanya diperuntukkan bagi guru honorer sekolah negeri dan tidak mengikutkan guru honorer sekolah swasta jelas sangat diskriminatif dan kami tolak,” kata Perwakilan Asosiasi Guru Sekolah Swasta Kota Mataram, Abdul Majid usai melakukan konsultasi di kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Kamis (26/4/2018).
Menurut Majid guru honorer sekolah swasta meminta kepada Dikbud NTB untuk memberikan perlakuan yang sama antara guru honor sekolah negeri dan swasta, tidak boleh ada perbedaan dan perlakuan diskriminatif.
Mengingat, baik guru honor sekolah negeri maupun swasta, sama-sama guru yang mengemban amanah mencerdaskan anak bangsa Indonesia, bukan anak bangsa yang lain.
“Terhadap rekrutmen guru kontrak yang dilakukan Pemda, kami mohon diikutkan, jangan hanya guru honor yang dari sekolah negeri saja,” pintanya.
Dikatakan, seleksi Honda saja sudah tidak dilibatkan dan diperhatikan, apalagi mau jadikan guru honor swasta sebagai pegawai negeri, sehingga permintaan kita, tolong dilibatkan dalam seleksi, tidak ada perbedaan, tapi harus disamakan.
Menurut Majid, sebelumnya, dirinya telah bersurat ke Gubernur, tapi hari ini saat hendak minta bertemu, gubernur tidak ada, suratnya sudah naik, tapi kami diberitahu belum ada arahan disposisi dari gubernur, harus menghadap siapa, padahal bagi kami siapapun yang terima tidak ada masalah, mau Sekda maupun asisten.
“Karena sudah ke sana kemari dari kemarin, Komisi V DPRD NTB yang menjanjikan, tanggal 16 dan 17 akan memfasilitasi dengan Dikbud NTB, juga tidak ada realisasi, akhirnya kami datang konsultasi ke Ombudsman,” ujar Majid.
Konsultasinya terkait, apa yang harus dilakukan dalam proses tersebut, tahapannya seperti apa, harus kemana, dan Ombudsman meminta supaya semua prosedur dan tahapan yang ada supaya dijalankan dulu, bagaimana hasilnya nanti, baru bisa diproses.
Besok senin ini mau Ujian Kompetensi Guru (UKG), kemarin kita minta seleksi ditunda sampai setelah Pilkada, masalah lulus tidak lulus seleksi tidak jadi persoalan.
“Saya ini menjadi guru honorer di sekolah swasta sudah 20 tahun dari tahun 98, masa tidak dibolehkan ikut seleksi Honda,” katanya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pelaporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabudin mengatakan, perwakilan guru honorer swasta yang datang baru sebatas melakukan konsultasi, bukan memasukkan laporan.
Kalau ada laporan bisa diterima, maka Ombudsman bisa masuk. Untuk itu semua proses tahapan dan prosedur dilaksanakan para guru honorer, mulai dari bersurat melakukan pertemuan dengan Dikbud untuk menyampaikan keberatan.
“Ombudsman merupakan lembaga yang menangani terkait aduan layanan, jadi Ombudsman baru akan bisa masuk akan bergantung bagaimana hasil yang didapatkan masyarakat dari badan layanan publik” katanya
Tambah dia, kalau memang nanti setelah semua tahapan dan prosedur telah dijalankan dan terdapat unsur pelanggaran maladministrasi, baru Ombudsman bisa masuk.
Sayangnya, para perwakilan yang datang belum menjalankan prosedur yang ada, makanya ombudsman hanya bisa memberikan masukan. Ombudsman juga perlu mendalami dan proses, apa yang menjadi dasar hukum.