KPK Kembali Periksa Tersangka Kasus Dugaan Suap Hakim
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, keempat tersangka dengan mengenakan rompi oranye memilih diam dan tidak bersedia menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan terkait kasus dugaan suap.
“Sejumlah tersangka yang diduga terlibat kembali diperiksa penyidik KPK,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Keempat tersangka tersebut masing-masing diketahui bernama Wahyu Widya Nurfitri (WWN) oknum hakim PN Tangerang dan Tuti Atika (TA) oknum panitera pengganti. Kemudian tersangka Agus Wiratno dan H.M. Saipudin, keduanya kebetulan sama-sama berprofesi sebagai advokat.
Tersangka Agus dan Saipudin ditetapkan sebagai tersangka pihak pemberi suap, sedangkan WWF dan TA sebagai penerima. Mereka hingga saat ini masih menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tersangka WWN diduga menerima uang terkait perkara hukum yang sedang ditangani oleh PN Tangerang. Uang tersebut diberikan oleh tersangka TA yang bekerja sebagai panitera pengganti.
Uang tunai sekitar Rp30 juta diketahui pemberian dua orang tersangka lainnya, Agus Wiratno dan H.M. Saipudin. Pemberian diduga bertujuan untuk memenangkan suatu kasus perkara hukum yang kebetulan sedang ditangani PN Tangerang.