KPID NTB Diminta Maksimal Lakukan Pengawasan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MATARAM — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap konten-konten yang ditampilkan lembaga penyiaran. Hal tersebut bertujuan agar siaran yang dihadirkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Harus bisa menjembatani aspirasi masyarakat terhadap kelembagaan lembaga penyiaran di NTB, memastikan supaya konten ditampilkan bisa tetap sehat dan bermanfaat,” kata Gubernur NTB, Zainul Majdi usai melantik komisioner KPID yang baru di Mataram, Rabu (25/4/2018).
Menurutnya, KPID juga perlu memastikan bagaimana ruang publik penyiaran tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan UU.
Apalagi tahun ini merupakan tahun politik, jangan sampai lembaga penyiaran disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang kemudian merampas hak publik.
“Frekuensi udara kita saat ini harus dapat dikelola dengan baik, karena apabila tidak akan dapat menjerumuskan bangsa,” katanya.
Frekuensi udara memiliki peran sangat strategis, baik dalam menebarkan kebaikan dan memerangi merebaknya berita-beria hoax yang berada di ruang publik, seperti di media-media sosial.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandri Darwis meminta kepada Komisioner KPID NTB bisa memaksimalkan waktu selama tiga tahun untuk benar-benar mengabdi kepada masyarakat dan daerah.
“Komisioner yang baru ini, harus dapat memastikan potensi NTB untuk tampil di media-media tingkat nasional,” pintanya.
Kepada stasiun TV maupun radio lokal NTB untuk dapat menjalankan penyiaran sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satunya adalah kewajiban untuk melakukan penayangan kontens lokal selama minimal 2,5 jam dari total konten nasional.
Selama ini aturan tersebut belum sepenuhnya dijalani. Kalaupun ada namun waktu penayangan saat jam-jam malam yang dinilai kurang efektif.
“KPI sekarang ini memiliki alat yang dapat memantau penyiaran konten-konten oleh kurang lebih 950 TV lokal berjaringan di Indonesia, jadi kita pantau jam dan penayangan konten-konten lokal yang dilakukan oleh stasiun TV lokal yang ada di Indonesia,” terangnya.