Fayakhun Andriadi Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Suap di Bakamla

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Fayakhun Andriadi, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

“Tadi sempat diperiksa dalam kasus perkara proyek di Bakamla, cuma pemeriksaan biasa sama seperti sebelumnya,” sebut Fayakhun Andriadi saat ditanya wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Fayakhun merupakan salah satu tersangka yang diduga ikut terlibat dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Tersangka diduga menerima sejumlah dana sebagai sebuah bentuk imbalan karena ikut menyetujui penganggaran proyek tersebut.

Fayakhun diduga telah meminta imbalan sebesar 1 persen dari keseluruhan anggaran nilai proyek di Bakamla yang diperkirakan sebesar Rp900 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas KPK berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT tersebut berlangsung di Kantor Pusat Bakamla yang beeada di Jalan Dr. Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam OTT tersebut petugas KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang Dolar Amerika (USD). Selain itu KPK juga menyita sebuah kendaraan roda empat atau mobil baru yang diduga sebagai suap atau gratifikasi.

Sementara itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan, pemeriksaan Fayakhun Andriadi berlangsung singkat, sekitar 3 jam. Yang bersangkutan diminta keterangan terkait kasus suap di Bakamla.

“Pemeriksaan terhadap Fayakhun Andriadi merupakan hasil pengembangan dari kegiatan OTT yang dilakukan petugas KPK terkait kasus suap di Bakamla,” pungkas Febri Diansyah.

 

Lihat juga...