Kejagung Belum Pastikan Pemeriksaan Karen Sebagai Tersangka

Ilustrasi kejaksaan agung - Dokumentasi CDN

M Prasetyo menegaskan, penyidik mengindikasikan tidak adanya persetujuan dari komisaris atas investasi yang diajukan oleh Direksi Pertamina. “Jadi semuanya harus diajak, apa gunanya komisaris kalau tidak diajak membahas sesuatu, apalagi ini masalah strategis dan sangat penting,” tandasnya.

Menurutnya, penanganan perkara itu harus dilakukan penuh kehati-hatian karena harus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari ahli. “Semua akan kita minta supaya semuanya lengkap dan kita yakin semua unsur-unsur terpenuhi,” katanya.

Saat ditanya apakah dari pihak komisaris akan terjerat dalam kasus itu, M Prasetyo menyatakan, kalau faktanya memungkinkan ke arah sana tentunya akan dikembangkan. “Jadi semuanya harus berjalan sesuai bukti dan fakta. Kalau buktinya kuat dan tidak terbantahkan. Semuanya punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum,” katanya.

Sementara itu, Warih Sadono menyatakan Karen Agustiawan sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak dirinya menjadi saksi. Karen sudah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut, yakni 29 Maret 2017 dan 2 Oktober 2017, serta 8 Februari 2018 hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018. (Ant)

Lihat juga...