Kejagung Belum Pastikan Pemeriksaan Karen Sebagai Tersangka

Ilustrasi kejaksaan agung - Dokumentasi CDN

JAKARTA – Kejaksaan Agung belum memastikan kapankan akan memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka. Karen menjadi tersangka korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar. “Terima kasih atas pertanyaannya, pada waktunya akan diinfokan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono menanggapi konfirmasi rencana pemeriksaan Karen, Senin (9/4/2018).

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru lainnya, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP). Penetapan Genades sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan peranan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar, bukan kelalaian melainkan kesengajaan.

“Yang pasti kalau korupsi, sengaja dong, bukan lalai. Dia sebagai dirut, Dia menyetujui, Dia yang memutuskan, Dia yang memerintahkan pembayaran. Jadi bukan lalai,” katanya.

Lihat juga...