Kasus Korupsi APBD Sulbar Ditangani 20 Jaksa
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk membentuk tim yang menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016 senilai Rp360 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, saat ini bekas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Mamuju. “Pemeriksaan perkaranya sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Tim JPU juga sudah ditunjuk untuk menangani kasusnya,” ujar Salahudin di Makassar, Jumat (20/4/2018).
Tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD Provinsi Sulbar tersebut berjumlah empat orang. Kesemuanya adalah pimpinan DPRD setempat, yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Harun, dan Munandar Wijaya.
Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, untuk selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perkara dari pihak pengadilan. “Kami sudah limpahkan penanganannya ke Kejari Mamuju dan mengenai jadwal sidangnya itu nanti sisa kejari dengan pihak pengadilan karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan di Kejati,” katanya lagi.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju Cahyadi Sabri yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan hanya menunggu jadwal sidang dari panitera. “Sudah kami limpahkan dan tunggu jadwal sidang dari paniteranya. Untuk tim jaksa penuntut itu ada 20 orang yang ditunjuk,” katanya.
Tim JPU yang berjumlah 20 orang tersebut merupakan tim jaksa gabungan dari jaksa Kejari Mamuju dan Kejati Sulsel. Sebelumnya, dalam kasus ini para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyepakati besaran nilai pokok pikiran dengan nilai total anggaran Rp360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Dana sebesar Rp80 miliar itu kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Dewan (Sekwan). Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017, dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan kabupaten di Sulbar.
“Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52/2016 tentang Pedoman APBD Tahun 2016,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. (Ant)