Kasus Century, Putusan Praperadilan Adalah Putusan Akhir

Editor: Mahadeva WS

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Nurul Ghufron SH MH. -Foto: Ist/Makmun Hidayat

“KPK tidak memiliki ruang berdalih, untuk mengatakan tidak cukup bukti, mengingat kepada seseorang yang bersama-sama melakukan perbuatan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana,” tandas Dekan Fakultas Universitas Jember tersebut.

Ditambahkan Gufron, res judicata pro veritate habetur atau apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar. Perdebatan warga negara bahkan ahli hukum adalah pendapat, namun pemutusnya adalah hakim.  “Putusan Hakim apapun harus dipandang sebagai benar dan berlaku sebagai hukum. Itulah konsekwensi kita sebagai bangsa memilih Negara berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Lihat juga...