Jangka Waktu 90 Hari Gugatan TUN, Demi Kepastian Hukum

Editor: Koko Triarko

Oktavianus dari Koordinator Satu Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung mewakili pemerintah dalam uji materi UU PTUN di MK. -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Pemerintah menyebutkan, bahwa tenggang waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semata-mata demi kepastian hukum.

“Sebenarnya permohonan ini bukan persoalan konstitusional review, akan tetapi legislative review, yang merupakan kewenangan pembentuk UU. Jadi, Pasal 55 UU PTUN telah memiliki kepastian hukum dan tenggang waktu 90 hari demi kepastian hukum,” kata Oktavianus dari Koordinator Satu Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (23/4/2018), saat uji materi Pasal 55 UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 9/2004 dan UU No. 51/2009.

Oktavianus mengungkapkan, permohonan Pemohon tidak memiliki kualifikasi sebagai pemohon dan memiliki kerugian konstitusional. Apalagi, berlakunya Pasal 55 UU PTUN mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan 90 hari sejak diterima atau diumumkan keputusan TUN demi menjamin kepastian hukum.

“Pasal 55 UU PTUN telah memberi kepastian hukum dalam proses beracara di PTUN, karena telah memberikan batasan waktu pengajuan gugatan atas keputusan pejabat TUN yang dirasa merugikan pihak tertentu. Seperti halnya dalam hukum pidana mengenai aturan batas waktu gugurnya hak menuntut bagi seseorang yang melakukan kejahatan atau tindak pidana tertentu,” jelasnya.

Karena itu, tambahnya, batasan tenggang waktu gugatan di PTUN bersifat mutlak. Sehingga dalil Pemohon atas pengujian Pasal 55 UU PTUN yang tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN dan tidak beralasan menurut hukum.

“Sehingga, permohonan tersebut harus ditolak karena bukan persoalan konstitusional review, tetapi legislative review yang merupakan kewenangan pembentuk UU,” sebutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon, Dahlan Pido, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperluas Pasal 55 UU PTUN. Karena, waktu 90 hari batas waktu yang diberikan untuk melakukan gugatan ke PTUN telah merugikan konstitusional Pemohon untuk mendapatkan keadilan.

“Makanya kita minta Majelis Hakim MK untuk memperluas Pasal 55 UU PTUN tersebut, karena waktu 90 hari yang diberikan telah merugikan hak konstitusional Pemohon,” kata Dahlan Pido.

Dahlan Pido mengatakan, frasa “sembilan puluh hari” dalam Pasal 55 UU PTUN telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena menghalangi Pemohon untuk mendapatkan keadilan. Pasal 55 UU PTUN berbunyi “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.

Lihat juga...