Hakim MK Sarankan Konsesi Pengelolaan Jalan Tol Hanya 25 Tahun

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyarankan agar konsesi pengelolaan jalan tol ditentukan jangka waktunya dari 20 hingga 25 tahun sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum.

Dalam Pasal 50 ayat (6) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tidak disebutkan konsesi berapa tahun, hanya dalam batas waktu tertentu, sehingga tidak jelas diatur.

“Secara konten, apakah kata tertentu dalam Pasal 50 ayat (6) UU Jalan itu ada kepastian hukum, kenapa tidak ditentukan saja konsesi pengelolaan jalan tol 20 sampai 25 tahun. Seperti, misalnya yang diinginkan Pemohon per 20 tahun, karena berdasar data Pemohon itu diterapkan di eropa salah satunya di Spayol,” kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat sidang uji materil UU Jalan di ruang sidang MK Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Meskipun kata Suhartoyo, pendapat ahli frasa “dalam jangka waktu tertentu” dalam Pasal 50 ayat (6) UU Jalan, didasarkan alasan logis yang menjadi pertimbangan, seperti ; investasi, biaya operasional, pemeliharaan, pertimbangan kemampuan penggunaan jalan tol, besaran tarif serta keuntungan yang wajar. Hal tersebut bisa diperpanjang untuk 20 tahun atau 25 tahun.

“Kalau alasan-alasan klasik, seperti keuntungan yang wajar, pengembalian investasi dan lainnya itukan, konsesinya bisa diperpanjang 20 atau 25 tahun sesuai kebutuhan jalan tol. Tentu kondisinya berbeda, seperti di jalan tol Sumatera dan Jawa pasti berbeda, tentu investasi jalan tol di Sumatera lebih besar,” jelasnya.

Kalau konsesi pengelolaan jalan tol 30 hingga 45 tahun, sampai kapan warga masyarakat menikmati jalan tol gratis. Bahkan, lanjut Suhartoyo, masyarakat terus terbebani dengan naiknya tarif tol, yang seharusnya semakin lama akan bertambah murah.

“Sebenarnya tarif tol ini sudah menjadi keluhan masyarakat, jadi sampai kapan mereka menikmati jalan tol gratis yang diberikan pemerintah. Apa harus menunggu 45 tahun lagi, tentu kondisi seperti ini harus diperhatikan,” ungkapnya.

Sementara itu Hakim Konstitusi Arief Hidayat minta kepastian dari pemerintah terkait jangka waktu konsesi jalan tol yang saat ini dikelola dengan pihak swasta. Karena selama ini hal tersebut belum ada kejelasan.

“Kalau kita lihat konsesi yang berlaku, berapa tahun sebenarnya jangka waktu konsesi jalan tol tersebut hingga kembali ke pemerintah. Apakah 30, 35, 40 dan 45, atau ada yang lebih dari itu,” kata Arief.

Sebelum Dr. Nurwidiatmo, SH, MH di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang uji materil Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menilai, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

“Pengusahaan jalan tol memang proyek dan tanggungjawab pemerintah dan dikerjasamakan dengan pihak swasta. Tapi dalam Pasal 50 ayat (6) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tidak disebutkan konsesi berapa tahun, hanya dalam batas waktu tertentu sehingga tidak jelas diatur di dalam UU kerja sama itu sampai kapan dan Keuntungan Wajar itu sesuatu yang kabur,” kata Nurwidiatmo di ruang sidang Majelis Hakim Konstitusi, Kamis (12/4/2018).

Ia mengatakan, dalam UU Jalan harus jelas konsesinya, misalnya, 20 tahun, 30 tahun dan bisa diperpanjang lagi. Tapi, sekarang ini tidak demikian, tergantung kebijakan dari BUMN dalam hal ini Jasa Marga yang menginginkan berapa tahun diputuskan dalam RUPS yang dituangkan dalam perjanjian pekerjaan jalan tol dengan bisnis murni.

Lihat juga...