DPMPD-Dukcapil NTB Percepat Proses Perekaman E-KTP

Editor: Irvan Syafari

Kepala DPMPD dan Dukcapil NTB, Ashari-Foto : Turmuzi.

MATARAM — Guna mempercepat proses perekaman e-KTP bagi masyarakat, khususnya pemilih pemula, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD dan Dukcapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dukcapil kabupaten kota langsung turun lapangan.

“Untuk mempercepat proses rekaman e-KTP bagi masyarakat, terutama pemilih pemula, sekarang tidak saja dilakukan di kantor, teman Dukcapil kabupaten kota juga langsung turun lapangan ke tengah masyarakat desa dan kelurahan” kata Kepala DPMPD dan Dukcapil NTB, Ashari, Senin (23/4/2018).

Dikatakan, masalah e-KTP yang jelas sekarang yang belum rekaman jumlahnya tinggal 250 dari jumlah proyeksi masyarakat NTB wajib KTP sebanyak 3,7 juta.

Karena itulah, petugas Dukcapil kabupaten dan kota sekarang ini sampai hari sabtu minggu juga turun lapangan, ke desa, kelurahan, termasuk sekolah terutama kelas tiga yang masuk kategori pemilih pemula.

“Secara persentase, Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah termasuk paling tinggi masyarakatnya belum melakukan rekaman e-KTP, karena memang dari sisi jumlah penduduk lebih besar, sementara Kota Mataram, Kota Bima, Lombok Barat tinggal seribuan,” katanya.

Ashari pun optimis, dengan sisa belum rekaman e-KTP yang jumlahnya tinggal 250 ribu tersebut, akan bisa dirampungkan sampai Juni 2018.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Lalu Aksar Anshori meminta kepala Dukcapil NTB segera merampungkan proses perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum melakukan rekaman sebelum proses pemilihan berlangsung.

Khususnya masyarakat pemilih pemula kelas tiga SMA sederajat, supaya bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak maupun Pemilu Presiden mendatang

“Supaya masyarakat yang belum mengantongi KTP elektronik termasuk yang belum melakukan rekaman, supaya diselesaikan sampai bulan April, kalaupun sampai bulan April belum, paling telat sampai 27 Juni,” katanya.

Sehingga mereka nantinya meskipun tidak terdaftar dalam DPT tapi juga dengan pelayanan KTP elektronik bisa menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara.

Tentu data tidak selesai sampai daerah, pihaknya akan lakukan mulai dari Dukcapil kabupaten kota, provinsi hingga ke Bawaslu, karenanya, KPU juga meminta kepada Pemda kabupaten kota, supaya data mereka diselesaikan supaya hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara untuk memilih dijamin oleh negara, dalam hal ini Pemda dan KPU juga terus berupaya.

KPU NTB sendiri beberapa waktu lalu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2018 dari seluruh kabupaten kota NTB sebanyak 3,5 juta dari jumlah penduduk sebanyak 5,1 juta.

Lihat juga...