Dishub NTB Gelar Operasi Simpatik

Editor: Irvan Syafari

Kepala Bidang Angkutan Darat, Dishub NTB, Asep Supriatna-Foto : Turmuzi.

MATARAM — Sebagai upaya mendorong dan menertibkan keberadaan keberadaan taksi daring (online) yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan belum mengantongi izin operasional.

Dinas Perhubungan (Dishub) NTB mulai menggelar operasi simpatik, dengan menempuh cara persuasif terlebih dahulu, meminta kesadaran pemilik taksi online melakukan pengurusan izin operasional.

“Sebagai langkah awal, upaya persuasif akan diutamakan terlebih dahulu, meminta kesadaran para pemilik taksi online, mengurus izin operasi, layaknya taksi reguler lain yang telah lama beroperasi” kata Kepala Bidang Angkutan Darat, Dishub NTB, Asep Supriatna di Mataram, Kamis (5/4/2018).

Ia mengatakan, kalau upaya persuasif telah dilakukan dan masih membandel, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas, dengan melakukan tindakan hukum, termasuk melakukan razia.

Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi taksi online yang belum dipenuhi antara lain, setiap sopir taksi online harus mengantongi surat izin mengemudi (SIM) A, melakukan uji kendaraan layak jalan, mengikuti ketentuan tarif maksimal dan minimal.

“Kalau semua persyaratan telah dipenuhi dan dilengkapi silahkan saja operasi, tidak ada yang melarang, karena taksi online sekarang ini memang sangat dibutuhkan masyarakat dan wisatawan,” katanya.

Di NTB taksi daring yang beroperasi dan mengantongi izin baru ada Uber, selebihnya statusnya tidak jelas, itu yang mau kita tertibkan, tapi memang yang susah diatur itu, hampir 60 persen mencari orang yang memang sudah bekerja, seperti PNS, TNI dan Polisi.

Pekerjaan sebagai sopir taksi daring dijadikan sebagai pekerjaan sambilan mencari tambahan, bukan mencari pekerjaan, kalau yg memang mau bekerja, apapun syaratnya pasti dituruti.

Lihat juga...