Dishub NTB Gelar Operasi Simpatik

Editor: Irvan Syafari

Kepala Bidang Angkutan Darat, Dishub NTB, Asep Supriatna-Foto : Turmuzi.

MATARAM — Sebagai upaya mendorong dan menertibkan keberadaan keberadaan taksi daring (online) yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan belum mengantongi izin operasional.

Dinas Perhubungan (Dishub) NTB mulai menggelar operasi simpatik, dengan menempuh cara persuasif terlebih dahulu, meminta kesadaran pemilik taksi online melakukan pengurusan izin operasional.

“Sebagai langkah awal, upaya persuasif akan diutamakan terlebih dahulu, meminta kesadaran para pemilik taksi online, mengurus izin operasi, layaknya taksi reguler lain yang telah lama beroperasi” kata Kepala Bidang Angkutan Darat, Dishub NTB, Asep Supriatna di Mataram, Kamis (5/4/2018).

Ia mengatakan, kalau upaya persuasif telah dilakukan dan masih membandel, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas, dengan melakukan tindakan hukum, termasuk melakukan razia.

Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi taksi online yang belum dipenuhi antara lain, setiap sopir taksi online harus mengantongi surat izin mengemudi (SIM) A, melakukan uji kendaraan layak jalan, mengikuti ketentuan tarif maksimal dan minimal.

“Kalau semua persyaratan telah dipenuhi dan dilengkapi silahkan saja operasi, tidak ada yang melarang, karena taksi online sekarang ini memang sangat dibutuhkan masyarakat dan wisatawan,” katanya.

Di NTB taksi daring yang beroperasi dan mengantongi izin baru ada Uber, selebihnya statusnya tidak jelas, itu yang mau kita tertibkan, tapi memang yang susah diatur itu, hampir 60 persen mencari orang yang memang sudah bekerja, seperti PNS, TNI dan Polisi.

Pekerjaan sebagai sopir taksi daring dijadikan sebagai pekerjaan sambilan mencari tambahan, bukan mencari pekerjaan, kalau yg memang mau bekerja, apapun syaratnya pasti dituruti.

“Syarat lain taksi daring bisa beroperasi di NTB adalah, kendaraannya harus berplat daerah NTB, yaitu DR, kendaraan plat luar tidak diperbolehkan,” katanya.

Lebih lanjut Asep menambahkan, harus ada kesetaraan antara taksi reguler dan daring, supaya ada kesetaraan dan keadilan, terutama dalam hal perizinan, kalau masalah penghasilan didapatkan, itu tergantung inovasi dan kreativitas dalam hal memberikan layanan.

Sebelumnya, Ketua DPD Organda NTB, Antonius Zalemba, juga meminta kepada Pemda NTB bisa tegas terhadap taksi daring yang tidak taat aturan, supaya bisa menciptakan suasana kondusif.

Menurutnya, masalah mencari rezeki tidak ada persoalan, persaingan itu wajar, hanya aturan itu ditetapkan. Terkait usaha transportasi daring, Organda tidak menolak, bahkan mendukung, sebab transportasi daring telah mendunia.

“Kita imbau, semua masalah bisnis kalau memang telah diatur pemerintah, kita ikutilah, jangan membuat suasana tidak bagus di lapangan” harap Antonius.

Sebab yang tergabung di Organda juga sudah ada yang online, seperti My Blubird, itu sudah punya ketentuan. Antonius justru mengapresiasi langkah Uber yang taat aturan dan bergabung dengan Organda.

Nanti perusahaan yang lain seperti Grab Go-Car yang mau berinvestasi bidang transportasi di NTB, silahkan.

“Tapi, mari kita ikuti aturan, bayangkan anggota kami banyak dan Organda berdiri sejak 1962, apa pun ketentuan pemerintah tidak pernah tidak ditaati, sedangkan dia baru kemarin muncul”, katanya.

Ia menambahkan, Pemda NTB, baik Gubernur hingga Bupati/ Wali kota sudah membuat langkah kondusif, NTB untuk pariwisata, sehingga jangan sampai membuat persoalan kecil menjadi bermasalah terkait transportasi.

Lihat juga...