Ahli: Peran BUMN Tidak Sesuai Amanat Konstitusi

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Prof Dr Koerniatmanto Soetoprawiro, SH dari Universitas Parahiyangan, Bandung mengatakan, peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum memperhatikan kesejahteraan rakyat, karena tujuan dari pendiriannya adalah mengejar keuntungan. Sehingga dalam operasional usaha sering mengesampingkan hajat hidup orang banyak.

“Padahal, sesuai Pasal 23C UUD 1945 dan Putusan MK 48/PUU-XI/2013, BUMN masuk pada sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum,” kata Prof Koerniatmanto di hadapan majelis hakim konstitusi saat menjadi saksi ahli Pemohon dalam sidang uji materil Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/4/2018).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung tersebut memberikan pandangan dengan menekankan pada makna pasal dan maksud serta tujuan didirikannya BUMN. Sebab, katanya, pada prinsipnya pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tersebut termasuk di dalamnya BUMN harus diatur dengan undang-undang.

“Dengan demikian, frasa yang diatur dengan peraturan pemerintah pada Pasal 4 ayat (4) UU BUMN bertentangan dengan maksud Pasal 23C UUD 1945,” ungkapnya.

Sebagai contoh, katanya, 17 daerah di Indonesia dengan potensi minyak dan gas (migas) terbesar, 11 daerah menyatakan BUMN sebagai pengisap kekayaan alam di Indonesia karena peran dan fungsinya belum banyak manfaatnya. Seperti, Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil migas, disinyalir akan kehabisan minyak pada 2024.

“Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sangat disayangkan sekali SDA itu habis, sehingga kita akan kehilangan SDA tersebut bagi penerus bangsa dalan memberikan kesejahteraan bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Para Pemohon Albertus Magnus Putut Prabantoro dan kawan-kawan mengatakan, dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Pemohon menyatakan, keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

Para Pemohon juga menilai implementasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain, sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

Melalui ketentuan ini telah menghilangkan peran BUMN yang sesungguhnya dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR.

Lihat juga...