UU MD3 Terbaru Munculkan 4 Implikasi

Editor: Mahadeva WS

Para pembicara Diskusi membahas implikasi pemberlakuan UU MD3, pasal antikritik hingga beban keuangan negara dihelat Puskapkum, di bilangan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018). Dari kanan ke kiri, peneliti Formappi Lucius Karus, anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP M Iqbal, Peneliti Puskapkum Ferdian Andi, moderator Indra Nainggolan, Direktur Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafy. -Foto: Makmun Hidayat

Sedangkan legislatif review, dalam hal ini DPR dan Pemerintah dapat melakukan perubahan terhadap sejumlah norma yang banyak mendapat catatan kritis dari masyarakat.

Sebagaimana diketahui Presiden yang tidak menandatangani UU MD3 setidaknya dapat menjadi pioner  untuk mengusulkan perubahan UU MD3 bersama sejumlah fraksi yang sejak awal menolak sejumlah ketentuan dalam UU MD3 tersebut. Langkah ini penting untuk membuktikan sikap politik Presiden dan sejumlah fraksi di DPR adalah bukan sekadar basa-basi politik saja.  Puskapkum menandaskan, kewenangan menyusun dan mengubah UU dimiliki oleh Presiden dan DPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.

Adapun diskusi Implikasi Pemberlakuan UU MD3, Pasal Anti-Kritik Hingga Beban Keuangan Negara, Minggu (25/3/2018) menghadirkan nara sumber peneliti Formappi Lucius Karus, anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP M Iqbal, Direktur Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafy, dan peneliti Puskapkum Ferdian Andi dengan moderator Indra Nainggolan.

Lihat juga...