UU MD3 Terbaru Munculkan 4 Implikasi
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA — Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) menyebut setidaknya ada empat implikasi implikasi atas berlakunya Undang-Undang No.2 /2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Untuk itu, selain harus dilakukan upaya judicial review juga perlu adanya legislative review. “Konsekuensi pemberlakuan UU MD3 yang pertama adalah adanya penambahan satu Wakil Ketua DPR sebagaimana amanat dalam Pasal 84 ayat (1) UU MD3 yang berbunyi Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR,” jelas Puskapkum dalam pernyataanya di diskusi Implikasi Pemberlakuan UU MD3, Pasal Anti-Kritik Hingga Beban Keuangan Negara, Minggu (25/3/2018).
Persoalan kedua adalah penambahan tiga Wakil Ketua MPR sebagaimana amanat dalam Pasal 15 ayat (1) UU MD3, Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Persoalan ketiga adalah pemanggilan paksa bagi siapa saja yang tidak hadir, setelah dipanggil tiga kali berturut -turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 73 ayat (3) UU MD3.
Implikasi keempat, adanya potensi praktik kriminalisasi terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, sebagaimana tertuang di Pasal 122 huruf l UU MD3. Untuk merespon pemberlakukan UU MD3 tersebut, menurut Puskapkum dapat dilakukan sejumlah langkah konkrit berupa judicial review dan legislative review.
“Judicial review merupakan pengujian konstitusionalitas terhadap sejumlah norma di UU MD3 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini terdapat sejumlah elemen masyarakat yang melakukan gugatan terhadap UU MD3. Mahkamah diharapkan dapat mengabulkan permohonan uji materi konstitusionalitas terhadap UU MD3 tersebut,” bunyi pernyataan lebih lanjut dari Puskapkum.