Tim Polres Langkat Ringkus Bandar Sabu
LANGKAT — Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 8,78 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Sabtu (3/3).
Yunus Tarigan menjelaskan tersangka yang diringkus ini berinitial NING alias Ginting (39) warga Dusun 3 Batu Mandi Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok termasuk juga di kawasan wisata yang ada di daerah itu.
Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti seberat 8,78 gram sabu-sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik warna bening serta satu bungkusan plastik klip kosong, katanya.
Penangkapan terhadap tersangka ini berasal dari keresahan warga, kemudian menginformasikan kepada petugas. Petugas lalu melakukan pengintaian, sekaligus menjebak dengan transaksi dengan tersangka.
“Begitu transaksi berjalan dengan petugas lalu petugas lainnya menangkap tersangka maka ditemukanlah narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,78 gram tersebut dari tersangka,” ungkap dia.
Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik narkoba Polres Langkat, dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun (Ant).