Terkendala Manajemen, Pembangunan Kantor Bupati Sikka Belum Tuntas
Editor: Irvan Syafari
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Azman Tanjung kepada media menegaskan bahwa pihaknya belum bisa melakukan Pulbaket dan Puldata terkait terbengkelainya pembangunan Kantor Bupati Sikka senilai 29 miliar rupiah tersebut.
Kajari beralasan, dalam regulasi internal di pemerintah, biasanya ada tenggat waktu yang diberikan kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan fisik. Selain itu ada juga masa pemeliharaan selama 6 bulan setelah proyek tersebut diserahterimakan.

“Dalam masa pemeliharaan ini pemerintah melalui inspektorat akan melakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut. Dengan demikian jaksa belum bisa melakukan Pulbaket selama pemeriksaan internal oleh inspektorat masih dilakukan,” ungkapnya.