Sumut Batasi Produksi Ikan KJA di Danau Toba
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membatasi produksi ikan Keramba Jaring Apung atau KJA di perairan Danau Toba. Sesuai keputusan yang berlaku, produksi dibatasi hanya hingga 10.000 ton per tahun.
Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung mengatakan, kuota tersebut merupakan batas maksimal produksi yang bisa dilakukan. “Ketentuan kapasitas maksimal produksi ikan KJA di Danau Toba itu sudah ditetapkan dengan SK Gubernur Sumut,” ujarnya, Jumat (16/3/2018).
SK Gubernur Sumut No. 188.44/213/KPTS/2017 tersebut mengatur tentang daya dukung dan daya tampung ikan di Danau Toba untuk lima tahun ke depan hingga 10 ribu ton per tahun.
Untuk tercapainya kapasitas produksi maksimal KJA di Danau Toba itu, maka dinilai perlu dibentuk tim kecil. “Tim akan memutuskan berapa banyak produksi yang harus diturunkan untuk 2018,” katanya.
Pembatasan operasional dan produksi ikan di KJA itu untuk mengembalikan lingkungan yang sehat di Danau Toba. Apalagi Geopark Kaldera Toba sedang diupayakan bisa masuk menjadi Geopark UNESCO.
Terpisah, Corporate General Affair PT Aquafarm Nusantara Rudy Hertanto menyebutkan perusahaan itu mendukung program pemerintah untuk pariwisata Danau Toba. Aquafarm sudah mengurangi produksi walau dampaknya mengurangi pekerja. (Ant)