KPK Sita 23 Mobil Dalam Kasus TPPU Abdul Latif

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 unit mobil terkait penerimaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan nonaktif Abdul Latif.

“Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah aset baik yang diduga terkait penerimaan suap, gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (16/3/2018).

Dari 23 mobil yang disita, delapan diantaranya masuk katagori mobil mewah, antara lain, BMW, Toyota Vellfire, Lexus, dua Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Rubicon Model COD 4DOOR, Jeep Rubicon Brute 3.6, dan Cadilac Escalade.

Selanjutnya, Toyota Hiace tiga unit, Toyota Fortuner, Daihatsu Gran Max, dan Toyota Calya dua unit. Selain mobil, KPK juga menyita delapan unit motor terdiri atas BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT, dan Harley Davidson empat unit.

Syarif menyatakan seluruh kendaraan yang disita tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Jakarta Barat.

“Untuk delapan unit mobil dan delapan unit motor dibawa ke Jakarta melalui jalur laut dengan menggunakan kapal reguler dan kemudian dititipkan di Rubpasan Jakarta Barat. Jika cuaca dan perjalanan baik, diperkirakan kapal akan datang pada awal minggu depan di Pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Syarif.

KPK mengumumkan status Abdul Latif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (16/3/2018). Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Lihat juga...