42 Saksi Telah Diperiksa Dalam Kasus TPPU Abdul Latif

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 42 saksi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, penyidik KPK masih mengembangkan pemeriksaan kasus tersebut. “Dalam perkara suap hingga penyidik dapat mengembangkan perkara pada dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU sekurangnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi,” kata Laode M Syarif, Jumat (16/3/2018).

Sebanyak 42 saksi itu terdiri dari Direktur RSUD Damanhuri Barabai Hulu Sungai Tengah dan PNS pada Pemkab Hulu Sungai Tengah dengan unit kerja di RSUD Damanhuri. Kemudian, Ketua Pokja pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Tahun Anggaran 2017, anggota pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Tahun Anggaran 2017, dan Direktur sejumlah perusahaan terkait.

KPK mengumumkan Abdul Latif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (16/3/2018). Abdul Latif sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap berhubungan dengan jabatannya. Hal tersebut berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. Diduga Abdul Latif menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya.

Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latig setidak-tidaknya sebanyak Rp23 miliar. Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya. Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Latif bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 pada 5 Januari 2018. Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Abdul Latif, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit. Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, Donny Witono.

Diduga uang suap sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dugaan komitmen fee proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar. (Ant)

Lihat juga...