Satnarkoba Polres Malang Kota Tangkap Pengguna Ganja dan Sabu-sabu
Editor: Irvan Syafari
MALANG — Polres Malang Kota berhasil menangkap dua tersangka pengguna narkotika golongan satu (ganja) berinisial IW dan EM. KBO Satnarkoba Polres Malang kota, Ipda Bambang Heryanta menjelaskan, ditangkapnya dua tersangka tersebut berawal dari penangkapan IW di Jalan Batubara, yang kedapatan membawa ganja.
Dari penangkapan tersebut, kemudian oleh petugas Satnarkoba dikembangkan lagi dan ternyata IW mendapatkan ganja tersebut dari tersangka EM.
Setelah mendapatkan informasi dari IW, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah EM yang berada di daerah Perumahan Bandara Satika Srikaton, Pakis, Kabupaten Malang. Ternyata di rumah tersebut didapati tanaman ganja yang sengaja di tanam EM.
“Tanaman ganja ini daunnya sudah di potong semuanya dan berat ganjanya sekitar 120 gram dari satu pohon ganja yang ditanam EM di pekarangannya, “jelas Bambang, Jumat (9/3/2018).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, dari pengakuan EM tanaman ganja tersebut sudah ia tanam sejak bulan Juni 2017, sehingga kalau di hitung umur ganja ini sekita 8 bulan.
“Tersangka menanam ganja ini sejak Juni 2017, yang rencananya hanya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi ternyata daun ganjanya diambil IW tanpa sepengatahuan EM,” terangnya.
EM sendiri mendapatkan bibit ganja dari temannya yang berasal dari Jawa Barat. Mereka bertemu di Gunung Semeru. Dari situ kemudian bibit ganjanya dibawa pulang EM untuk ditanam.
Atas perbuatannya tersebut EM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah karena telah melanggar Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Ipda Bambang juga menyebutkan bahwa Satnarkoba Polres Malang Kota, pada 5 Maret 2018 telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SNT umur 30 tahun. Penangkapan dilakukan karena tersangka kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,8 gram yang ia beli dari AS.

“Pada saat dilakuakan penangkapan tersangka kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu seberat 4, 8 gram dan pada saat dilakukan penggledahan, tiga klip ada di sakunya dan dilanjutkan penggeledahan di rumah ditemukan satu klip. Jadi jumlah total seluruhnya empat klip dengan berat 4,8 gram,” ungkapnya.