Pelaku Biro Perjalanan Diminta Pahami Aturan PPIU
Editor: Irvan Syafari
BALIKPAPAN — Untuk memberikan pemahaman terhadap aturan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU), Kantor Departemen Agama Kota Balikpapan mengumpulkan 30 biro perjalanan (tour and travel) umrah yang telah berizin di Kalimantan Timur.
Hal itu untuk mensosialisasikan PPIU, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah (PP) 79/2012 tentang pelaksanaan UU 13/2008.
Dari 30 pelaku usaha “tour & travel” yang diberikan sosialisasi adalah mereka yang telah memiliki izin beroperasi dimana 50 persennya pelaku usaha dari lokal Balikpapan, sedangkan sisanya dari luar Balikpapan.
“Dalam rangka memberikan pengertian pemahaman terhadap aturan-aturan penyelenggaraan umrah. Karena akhir-akhir ini ada penyelenggara yang tak memberangkatkan jemaahnya, seperti kasus first travel,” ungkap Kepala Kemenag Balikpapan, Hakimin di sela sosialisasi dan Koordinasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, di Kantor Kemenag Balikpapan, Kamis (22/3/2018).
Dia mengatakan, seluruh penyelenggara yang ada atau beroperasi harus mempunyai dokumen atau izin dari Kemenag setempat. Selanjutnya akan diberikan pengarahan dan akan dimonitor terus oleh Kemenag.
“Karena yang bersentuhan adalah masyarakat dengan penyelenggara. Jadi bagi pelaku usaha perjalan umrah harus lapor ke Kemenag. Nanti di sana diberikan pengarahan. Di Balikpapan ini ada lokal dan nasional,” paparnya.
Hakimin juga menyarankan kepada masyarakat beberapa hal yang harus diperhatikan saat mendaftar yaitu pastikan izin penyelenggara atau travelnya, kepastian jadwal keberangkatannya, pastikan akomodasinya, pastikan visa dan paspornya.