Kemenag Cabut Izin Empat Biro Perjalanan Umroh
Kementerian Agama akhirnya mencabut izin operasional empat biro perjalanan ibadah umroh yang bermasalah. Pencabutan ke empat biro PPIU, ini dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.