Kemenag Cabut Izin Empat Biro Perjalanan Umroh

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Kementerian Agama akhirnya mencabut izin operasional empat biro perjalanan ibadah umroh yang bermasalah. Pencabutan ke empat biro  ini dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.

“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenang setempat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Adapun ke empat biro perjalanan ibadah umroh yang dicabut izinnya oleh Kemenag di antaranya, PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) di Makassar karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana calon para jemaah umroh.

“Kita sampaikan untuk Abu Tours, izinnya sudah dicabut,” ujarnya.

Selain Abu Tours Kemenag juga mencabut izin beberapa biro travel lain Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Menurut Nizar, total ada empat yang izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dicabut. Tiga terkait dengan kasus dugaan penipuan dan pengelapan dana jemaah. Sedangkan untuk Interculture Tourindo, karena tidak mampu lagi menjalankan proses bisnis terkendala masalah finansial.

“Krisis finansial itu terjadi karena garasi bank-nya disita oleh pihak kepolisian. Karena Interculture Tourindo berafiliasi dengan First Travel,” jelasnya.

Nizar mengatakan, telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) untuk mencegah penipuan terhadap jemaah umroh sehingga kasus seperti dilakukan empat biro perjalanan umroh tidak terulang lagi.

“Keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh dan haji khusus,” ujarnya.

Maka dari itu, prinsip dasar kerja SIPATUH itu dapat memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umroh, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air.

Dia mengatakan lewat aplikasi itu, pergerakan jamaah umrah dapat dipantau secara daring. Jadi semua Biro Travel  akan termonitor. Setiap biro memberangkatkan jamaahnya berapa, kembalinya juga harus sama. Begitu juga pelayanannya di sana, di hotel apa, maskapai penerbangannya apa akan tercantum dengan jelas.

Aplikasi itu, kata dia, juga akan menjadi sarana kendali dari pemerintah dan masyarakat untuk mengakses berbagai aktivitas jamaah umrah. Dengan begitu, kejadian-kejadian adanya biro travel menelantarkan dan tidak menepati janji bagi calon jemaah umrahnya bisa ditekan.

“Jadi intinya kami sejak beberapa bulan yang lalu sedang berbenah untuk lebih memperketat bagaimana mekanisme pelayanan yang diberikan oleh para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh),” kata dia.

Nizar mengatakan aplikasi SIPATUH mewajibkan setiap PPIU  yang menawarkan paket program dan pendaftaran calon jamaah umrah untuk mengisi data calon jamaah.

“Jadi untuk lebih aman gunakan SIPATUH saat mendaftar umroh. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kemenag. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,” tuturnya.

Berikut lima hal yang harus diperhatikan saat mendaftar umroh dari Kemenag.
1. Pilih travel umroh berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kabupaten/Kota setempat).
2. Menakar harga paket umroh yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi).
3. Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH.
4. Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi, bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah.
5. Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.

Lihat juga...