Setnov dan Istri Jalani Pemeriksaan di KPK Sebagai Saksi
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani Tagor menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Pemduduk (KTP) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Setnov dan Deisti sama-sama diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik KPK untuk mengungkap terkait adanya dugaan aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP.
“Penyidik meminta keterangan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan e-KTP, masing-masing Setya Novanto beserta istrinya Deisti Astriani Tagor,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Penyidik KPK hingga saat ini sedikitnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP yang diduga berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah. Masing-masing Irman, Sugiarto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Deisti Astriani Tagor tampak terlihat keluar terlebih dahulu dari Gedung KPK Jakarta. Yang bersangkutan hanya terdiam dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaan dirinya.
Tak lama kemudian Setya Novanto menyusul dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Sama seperti istrinya, Setnov juga tidak bersedia memberikan keterangan sedikitpun kepada sejumlah wartawan. Dirinya langsung bergegas memasuki mobil tahanan KPK dengan pengawalan sejumlah petugas KPK.