Miryam S Haryani Resmi Ditahan di Lapas Wanita Pondok Bambu
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, Miryam S. Haryani hari ini secara resmi telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mantan Anggota Komisi II DPR RI telah diberangkatkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menuju ke Lapas Wanita Pondok Bambu pada Kamis siang sekitar pukul 11:00 WIB.
“KPK telah menyerahkan Miryam S Haryani, tahanan kasus perkara memberikan keterangan palsu pada saat dirinya bersaksi dalam persidangan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional atau e-KTP,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Eksekusi tersebut dilakukan pihak KPK setelah kasus pekara dugaan memberikan keterangan palsu atau saksi palsu dengan terdakwa Miryam telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang telah diputuskan oleh pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Proses pemindahan Miryam dari Rutan KPK ke Lapas Pondok Bambu dilakukan secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan wartawan.
Miryam diduga telah berbohong atau memanipulasi sejumlah informasi yang tidak benar, salah satunya saat dirinya diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP oleh penyidik KPK.
Kepada Majelis Hakim, Miryam mengaku sering ditekan atau diintimidasi oleh penyidik KPK pada saat dirinya menjalani pemeriksaan, padahal kenyataannya tidak ada paksaan atau intimidasi terhadap Miryam.
Menurut keterangan yang pernah disampaikan sejumlah saksi dari pemyidik KPK, masing-masing Novel Baswedan, Irwan dan Ambarita tidak pernah ada semacam tekanan atau intimidasi pada saat mereka melakukan pemeriksaan terhadap Miryam.