Mantan Bupati Bulungan Dituntut Penjara 7,5 Tahun
NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kaltim menuntut mantan Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, Budiman Arifin penjara 7,5 tahun. Tuntutan di berikan dalam kasus pengadaan lahan pada waktu yang bersangkutan menjadi Sekda Kabupaten Nunukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Rusli Usman menyatakan, dakwaan kepada Budiman Arifin yang melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Tipikor terpenuhi unsurnya. Hal tersebutlah yang mendorong jaksa untuk mengajukan tuntutan penjara hingga 7,5 tahun.
Selain Undang-Undang Tipikor, JPU juga mengenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa dinilai telah merugikan negara hingga miliaran rupiah atas pengadaan lahan pada waktu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan.
Mantan Bupati Bulungan dua periode ini dituntut pula denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan. “Mengenai putusan akhir (vonis) nanti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” tandasnya.
Budiman didakwa berperan aktif terhadap pengadaan tanah seluas 62 hektare yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar. “Atas peran pak Budiman (Arifin) terhadap pengadaan lahan yang merugikan negara sesuai dakwaan maka tuntutan tersebut sangat layak,” tambah Rusli.
Sebelumnya pada kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Nunukan dua periode yakni Abdul Hafid Achmad dan sejumlah PNS di Pemkab Nunukan. (Ant)