BNN Siapkan Area Khusus Narkoba di Nusakambangan
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mempersiapkan area khusus narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Polisi Heru Winarko mengatakan, area khusus narkoba tersebut akan memiliki aturan ketat dalam proses pembinaannya. “Nanti saat dibawa masuk, napi akan ditutup matanya. Tidak ada alat komunikasi dan fasilitas-fasilitas yang bisa digunakan untuk beroperasi,” kata Heru di Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Area khusus narapidana narkoba di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah mereka tetap bisa menjalankan aktivitas mengedarkan narkoba. Hal tersebut selama ini menjadi sorotan karena masih ada narapidana yang bisa mengedarkan narkoba meskipun berada di dalam penjara.
Selain menyiapkan area khusus, BNN juga akan melakukan rehabilitasi kepada para narapidana narkoba. BNN sudah bertemu dengan lembaga yang bertanggung jawab mengelola lembaga pemasyarakatan untuk membicarakan hal itu. “BNN tidak hanya pemberantasan, tetapi juga pencegahan dan pemberdayaan. Di lapas pun kami akan ke sana. Selain memberantas, kita juga akan memperbaiki akar masalahnya dengan melakukan rehabilitasi terhadap napi narkoba,” tuturnya.
Sepanjang 2017, BNN telah mengungkap 46.537 kasus narkoba dan menangkap 58.365 tersangka kasus narkoba dan 34 tersangka tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kasus narkoba. Dari seluruh kasus itu, barang bukti yang berhasil didapatkan BNN, Polri dan Ditjen Bea Cukai adalah 4,71 ton sabu-sabu, 151,22 ton ganja dan 2.940.748 butir ekstasi. (Ant)