Tersangkut Narkoba, Puluhan TKI Diusir dari Malaysia

Ilustrasi - Foto: Dokumentasi CDN

NUNUKAN – Sebanyak 31 orang dari 110 tenaga kerja Indonesia (TKI) diusir pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka adalah TKI yang sedang tersangkut kasus narkotika.

Kepala Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution menyebut, institusinya sudah menerima TKI yang dideportasi tersebut. Mereka yang dideportasi tersebut seluruhnya adalah TKI laki-laki. “Dari 31 TKI yang dideportasi karena kasus narkoba ini semuanya laki-laki,” ujarnya, Selasa (20/3/2018).

TKI yang terjerat kasus narkoba ini telah menjalani hukuman di penjara Tawau Negeri Sabah, Malaysia. Ada yang sudah dihukum penjara berbulan-bulan namun ada juga yang menjalani masa penahanan hingga bertahun-tahun.

Setelah tiba di Kabupaten Nunukan, ke-31 TKI kasus narkotika itu diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung sebelum dipulangkan kepada keluarga. Sebagian masih berkeinginan bekerja di negeri jiran akan diberangkatkan secara legal atau menggunakan paspor.

Puluhan TKI kasus narkotika ini didata oleh aparat kepolisian Kabupaten Nunukan dengan harapan tidak melakukan hal yang sama atau melakukan tindak kejahatan di daerah tersebut. (Ant)

Lihat juga...