KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek E-KTP
Editor: Irvan Syafari
Setelah pemeriksaan berakhir, ketiga saksi tersebut segera meninggalkan Gedung KPK Jakarta dalam waktu terpisah alias tidak bersamaan. Ketiganya hanya terdiam alias tidak bersedia memberikan jawaban sedikitpun saat ditanya sejumlah wartawan terkait materi pemeriksaan, padahal wartawan sudah menunggu diluar gedung sejak pagi.
Sementara itu hingga saat ini penyidik KPK untuk sementara telah menetapkan sedikitnya 8 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Di antaranya Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Berdasarkan penyelidikan KPK, tersangka Irvanto dan Made Oka diduga telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi yang bersumber dari aliran dana proyek e-KTP. Irvanto diduga telah menerima uang sebesar 3,5 juta Dolar Amerika (USD), sedangkan Made Oka telah menerima uang sebesar 3,8 juta USD, sehingga totalnya diperkirakan mencapai 7,3 juta USD.
Uang sebesar 7,3 juta USD tersebut kemudian diketahui telah diberikan oleh Irvanto dan Made Oka secara bertahap kepada tersangka Setya Novanto. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG) periode 2009 hingga 2014.