Legislator dan Mahasiswa Desak Pemkab Tangerang Tindak Pencemar Sungai

Ilustrasi - Dok: CDN

TANGERANG — Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat menindak tegas perusahaan yang telah mencemari Sungai Cirarap dan Cimanceuri.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri di Tangerang, Jumat (23/3), mengatakan aturan hukum untuk melaksanakan tugas itu sudah ada yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bila petugas mengabaikan masalah pencemaran sungai, dapat dianggap tidak patuh pada peraturan,” katanya.

Nazil mengatakan DLHK merupakan garda terdepan untuk menindak pelaku penemaran sungai karena sudah banyak laporan yang diterima agar ada tindak lanjut.

Masalah tersebut terkait sejumlah mahasiswa di Kabupaten Tangerang, telah meneliti keberadaan Sungai Cirarap dan dianggap telah tercemar oleh limbah cair berbahaya.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra) Ahmad Satibi mengatakan, sudah melaporkan pencemaran itu sejak 2016 ke instansi terkait Pemkab Tangerang tapi belum ditanggapi.

Laporan tersebut dilengkapi bukti limbah cair Sungai Cirarap, kemudian disampaikan kepada aparat DLHK Pemkab Tangerang.

Namun hingga kini laporan itu belum ada realisasinya bahwa pencemaran sungai itu semakin parah, karena melihat kondisi air yang hitam mengalir setiap hari.

Penelitian tersebut berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 bahwa perlu ada pengawasan dari publik agar lingkungan dapat terjaga dengan baik.

Padahal seharusnya aparat DLHK Pemkab Tangerang meninjau ke lokasi dan membawa sampel air untuk diteliti di laboratorium, tapi hal tersebut diduga diabaikan begitu saja.

Lihat juga...