Legislator dan Mahasiswa Desak Pemkab Tangerang Tindak Pencemar Sungai
Mahasiswa sudah melaporkan masalah serupa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Banten pertengahan Juni 2017 serta ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
Nazil menambahkan petugas harus melakukan penelitian dan peninjauan ke lokasi setelah itu membawa kasus ke ranah hukum.
“Bila pelaku pencemaran adalah perusahaan yang berada di luar Kabupaten Tangerang, maka sebaiknya melakukan koordinasi dengan dengan wilayah lain,” katanya (Ant).