KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek E-KTP
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedikitnya telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIIK) atau e-KTP, Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, ketiga saksi tersebut masing-masing Diah Anggraeni, Endra Rahardja Masagung dan Hilda Sulistyowati. Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saksi Diah Anggraeni merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014. Saksi Hilda Sulistyowati merupakan seorang notaris, sedangkan Endra Rahardja Masagung diketahui merupakan orang dekat atau keluarga salah satu tersangka e-KTP yaitu Made Oka Masgung.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan, penyidik KPK telah selesai melakukan peneriksaan terhadap sejumlah saksi. Menurutnya, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk sejumlah tersangka yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP.
“Sejumlah saksi telah selesai menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi masing-masing untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung) terkait kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Nasional,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/3/2018).