Kemenkop Minta Pelaku UKM Benahi Manajemen
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM meminta pelaku koperasi dan UKM untuk membenahi sistem manajemen usaha dan keuangan agar semakin berdaya saing tinggi.
Deputi Bidang Restrukturisasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Abdul Kadir Damanik di Jakarta, Sabtu mengatakan, UKM perlu diperkuat kelembagaan dan usahanya agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lain, baik di pasar lokal maupun nasional ataupun internasional.
“Untuk mendukung itu, kami melaksanakan kegiatan tentang advokasi manajemen dan keuangan bagi UKM, serta kegiatan temu mitra antara koperasi dan UKM dengan usaha besar di Kota Padang, Sumbar,” katanya.
Damanik mengatakan, advokasi bagi UKM yang perlu dibenahi masalah manajemen usaha dan keuangannya.
“Karena secara umum, pelaku UKM belum menerapkan manajemen secara konsisten dan komprehensif,” ungkapnya.
Menurut Damanik, beberapa aspek manajemen usaha perlu diketahui oleh UKM agar dapat melakukan prinsip manajemen usaha dengan baik, sehingga dapat mengevaluasi dan mengetahui perkembangan usaha.
Model manajemen usaha UKM diharapkan dapat mengadopsi manajemen perusahaan meliputi manajemen produksi, keuangan, SDM, dan pemasaran.
Dari sisi peningkatan nilai tambah dan akses pasar, kemitraan usaha, lanjut Damanik dapat menjadi salah satu strategi dalam mengembangkan usaha UKM.
Kemitraan yang dimaksudkan adalah kemitraan atau kerja sama yang dilakukan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan, dan saling memperkuat.
Dalam hal ini bagi usaha besar ada unsur pembinaan terhadap koperasi dan UKM sehingga diharapkan yang bermitra dapat didorong untuk naik kelas dan juga sekaligus merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dengan usaha besar.
Dengan prinsip-prinsip kemitraan tersebut, tegas Damanik, kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat seperti meningkatnya produktivitas, efisiensi, jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, menurunkan risiko kerugian, memberikan sosial benefit yang cukup tinggi yang pada gilirannya dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Mengingat pentingnya kemitraaan usaha dalam memacu pertumbuhan ekonomi dari berbagai sektor dan menjaga keseimbangan struktur perekonomian nasional, maka pemerintah telah memperluas pola kerja sama usaha bagi UKM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013.
Dalam PP ini terdapat 10 pola kemitraan usaha yang dijalankan oleh para pelaku usaha sesuai dengan sektor usaha yang dapat dijalankan, yaitu Inti-Plasma, Subkontrak, Waralaba, Perdagangan Umum, Distribusi dan Keagenan, Bagi Hasil, Kerja Sama Operasional, Usaha Patungan (Joint Venture), Outsourcing, dan bentuk kemitraan lainnya.
“Agar kemitraan bisa berjalan dengan baik tentunya UKM harus mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pola kemitraan yang akan dilakukan. Sebagai contoh pola kemitraan perdagangan umum dengan peritel modern, UKM perlu mempersiapkan produk sesuai dengan persyaratan yang berlaku baik itu berupa desain produk, kemasan, standarisasi/sertifikasi produk, termasuk kesinambungan pasokan,” kata Damanik. (Ant)