Kejati Sumut Usut Pembangunan Jalan Nias Barat

Ilustrasi. Gedung Kejati Sumut [kejaksaan.go.id]

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan kasus korupsi pembangunan proyek jalan di Kabupaten Nias Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum senilai Rp12 miliar, tahun anggaran 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, mengatakan telah membentuk tim, dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menurut dia, telah menunjuk RO Panggabean sebagai Ketua Tim, dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi jalan, di Kabupaten Nias Barat (Nisbar), wilayah Pantai Barat Sumatera.

“Tim telah mulai bekerja mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) sejumlah warga yang dianggap mengetahui pengerjaan pengembangan jalan di Kepulauan Nias itu,” ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, belum dapat menjelaskan pihak yang akan dimintai keterangan mengenai kasus pembangunan jalan yang bermasalah.

Sebab, penyidik yang ditugaskan, dalam mengusut proyek peningkatan jalan yang diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAK) bernilai miliaran rupiah itu, masih sedang bekerja.

“Biarkan tim bekerja dahulu untuk mengungkap penyimpangan proyek jalan tersebut, dan siapa pelaku yang harus bertanggung jawab, dalam kasus tersebut,” ucapnya.

Sumanggar menyebutkan, kasus pembangunan proyek jalan yang menyimpang itu, berdasarkan laporan yang disampaikan warga Nisbar ke Kejati Sumut.

Kemudian, institusi hukum tersebut, menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat, dengan membentuk tim.

“Kejati Sumut akan mengusut hingga tuntas, kasus proyek jalan yang merugikan keuagan negara tersebut,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (Ant)

Lihat juga...