Pemkot Denpasar Dorong Tertib Laporkan Pajak
DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mendorong masyarakat agar tertib membayar dan melaporkan pajak penghasilan, karena untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dapat melalui sistem berjaringan atau “e-filing”.
“Warga yang ingin melaporkan SPT bisa melalui sistem ‘online’ atau berjaringan (e-filing). Kemudahan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak agar masyarakat tertib membayar pajaknya,” kata Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara di sela kampanye simpati “SpecTAXcular 2018” di Lapangan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Kota Denpasar, Bali, Minggu.
Ia mengatakan kelancaran membayar pajak dari warga masyarakat adalah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan, sebab dari pajak tersebut menjadi dana APBN.
“Oleh karena itu kami imbau warga masyarakat Denpasar, dan Bali umumnya agar taat membayar dan melaporkan SPT tahunannya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Goro Ekanto mengatakan tujuan acara tersebut untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Ia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir-akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak.
Goro Ekanto menjelaskan sistem “e-filing” merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui alamat website www.djponline.pajak.go.id.
Menurut dia, adapun tema kegiatan simpati tersebut adalah “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing” . Semua itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2018.