Dorong Hasil Pertanian NTB Masuk Pasar Modern Melalui Perda
Editor: Irvan Syafari
MATARAM — Keberadaan pasar modern yang tersebar di sejumlah kabupaten kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai belum maksimal akomodir produk UMKM termasuk hasil pertanian di NTB.
Sementara keberadaan pasar modern tidak sepenuhnya dibendung, karena kewenangan masalah perizinan berada pada kebijakan bupati wali kota.
“Karena itulah, untuk mendorong hasil pertanian termasuk UMKM NTB bisa maksimal diakomodir pasar modern, harus disertai kebijakan khusus dalam bentuk peraturan daerah (Perda),” kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan NTB, Ruslan di Mataram, Kamis (15/3/2018).
Keberadaan Perda yang mengatur tentang kewajiban mengakomodir hasil pertanian maupun produk UMKM NTB, keberadaan pasar modern tidak hanya menguntungkan pengusaha, tapi juga bisa berkontribusi bagi prekonomian masyarakat.
Menurutnya dengan didukung kebijakan dalam bentuk Perda tentu akan lebih kuat dan membuat pelaku usaha moderen serius. Sebab selama ini kebanyakan dilakukan hanya dalam himbauan dan harapan, sehingga sering diabaikan.
“Kalau hasil pertanian maupun produk UMKM bisa maksimal diserap, tentu akan meningkatkan nilai tambah, jangan sampai dengan keberadaan waralaba membuat masyarakat miskin,” katanya.
Lebih lanjut Ruslan juga meminta Pemda tidak sembarangan memberikan izin operasional pasar modern di sembarangan tempat. Dia mengusulkan izinnya tidak di titik masyarakat miskin dan kawasan yang di dalamnya berlangsung usaha ekonomi kecil, seperti tempat PKL, industri rumahan dan tempat pedagang bakulan. Jika itu terjadi, maka bisa mati usaha masyarakat.
Sebelumnya Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin meminta pelaku usaha pasar moderen termasuk jasa perhotelan dan rumah makan diminta ikut berkontribusi memajukan prekonomian masyarakat.