DKPP Seruyan: Realisasi Lahan Plasma Kewajiban Perusahaan pada Masyarakat

Kebun sawit, ilustrasi -Dok: CDN

KUALA PEMBUANG —- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mencatat realisasi lahan plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten tersebut mencapai 13.541,25 hektare.

“Adapun penerima lahan plasma yang tersebar di berbagai kecamatan berjumlah 5.869 kepala keluarga,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Sugian Noor di Kuala Pembuang, Minggu (4/3).

Mantan Asisten II Sekretariat Daerah Seruyan itu mengatakan, realisasi lahan plasma itu berasal dari tujuh perusahaan perkebunan yang telah menjadi avalis program plasma di “Bumi Gawi Hatantiring”.

“Adapun tujuh perusahaan tersebut adalah PT Cipta Tani Kumai, PT Agro Indomas, PT Mitra Karya Agro Indah, PT Adi Tunggal Maha Jaya, PT Kerry Sawit Indonesia, PT Musirawas Citra Harpindo dan PT Sumur Pandan Wangi,” katanya.

Ia menegaskan, realisasi plasma merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

Meski demikian, ia mengakui bahwa merealisasikan plasma bukan perkara yang mudah. Diperlukan lahan, lalu keseriusan untuk pengurusan perizinan yang rumit dengan waktu yang cukup lama.

“Pemkab Seruyan akan terus berupaya agar perusahaan-perusahaan di Seruyan merealisasikan plasma seperti yang diharapkan oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap, realisasi program plasma yang telah dilakukan sejumlah perusahaan ini dapat menjadi motivasi bagi perusahaan perkebunan sawit lainnya agar mau merealisasikan plasma bagi masyarakat di Seruyan. Karena, meskipun jumlah perkebunan sawit di Seruyan cukup banyak, namun sebagian besarnya masih belum serius untuk merealisasikan plasma bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan ini bisa jadi contoh bagi perusahaan lain yang masih belum merealisasikan plasma untuk warga di sekitar perusahaan,” katanya (Ant).

Lihat juga...