CITA Apresiasi Rencana Intensif Pajak Bagi UMKM

Ilustrasi-Foto:Dokumentasi CDN.

JAKARTA – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

“Revisi PP 46/2013 ini patut diapresiasi, karena menunjukkan sensitivitas Pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM,” kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, dalam pernyatannya, Selasa (20/3/2018).

Revisi PP 46/2013 disebut akan menjadi dasar hukum pengenaan pajak bagi wajib pajak UKM, yaitu wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Menurut informasi yang beredar, salah satu poin penting revisi adalah komitmen Pemerintah menurunkan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) pelaku UKM sebesar Rp4,8 miliar.

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan, bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu juga sekaligus menjawab penantian para pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

“Pilihan mempertahankan threshold Rp4,8 miliar juga sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat bangkit, apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus,” ujarnya.

Menurut rencana, pelaku UKM yang mengalami kerugian juga akan diperlakukan secara adil, karena disediakan opsi untuk memenuhi kewajiban pajak menggunakan basis laba bersih, bukan tarif final atas peredaran usaha (omset).

Lihat juga...