Butuh Regulasi Pilkada Tentang Status Hukum Cakada
KUPANG – Pengamat politik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Mikhael Bataona menyebut, pemerintah, DPR dan KPU perlu menyiapkan regulasi baru yang mengatur status hukum calon kepala daerah (Cakada).
Hal tersebut menjadi kebutuhan pasca banyaknya Cakada terjerat kasus hukum menjelang Pilkada Serentak 2018. “Dengan masih maraknya penangkapan calon kepala daerah oleh KPK, ada kemungkinan banyak kepala daerah yang sudah resmi menjadi calon akan menjadi tersangka, maka perlu regulasi baru dari pemerintah, DPR dan KPU untuk mengatur masalah ini,” kata Mikhael Bataona, Sabtu (17/3/2018).
Regulasi yang dibutuhkan adalah, berkaitan dengan kasus hukum yang mengintai para kepala daerah dan Cakada di Indonesia. Serta aturan pilkada tentang Cakada yang terjerat kasus hukum dan mencari kepala daerah yang bersih. Status hukum para Cakada yang sudah menjadi tersangka, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini memang masih memungkinkan mereka untuk terpilih.
“Ini artinya, di negeri ini, ada semacam kekacauan persepsi akibat belum jelasnya aturan. Harus diingat bahwa proses politik itu menghasilkan apa yang disebut legitimasi rakyat atau publik lewat pemilihan langsung, untuk kemudian diproses menjadi sebuah ketetapan yang legal formal atau legitimatif,” katanya.
Jika seorang tersangka KPK, dipilih oleh rakyat, maka akan terjadi sebuah persoalan baru. Tersangka yang terpilih adalah seorang pemimpin yang mendapat legitimasi publik. Meskipun kemudian legitimasi dari rakyat itu tidak mendapat legalitas karena status hukum.
Hal tersebut akan menjadi sebuah dilema, di satu sisi publik sudah memberi legitimasi tapi di sisi yang lain figur tersebut harus iklas bahwa Dia tidak akan mendapat legitimasi hukum. Demokrasi disebut Mikhael adalah alat dan bukan tujuan. Oleh karenanya untuk mencapai model demokrasi yang ideal, perlu adanya perubahan-perubahan aturan sepanjang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Dengan tidak jelas dan tegasnya aturan mengenai hal tersebut, rakyat akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Legitimasi yang berikan oleh rakyat justru dimentahkan oleh asas legalitas yang juga berlaku di negeri demokrasi. “Jadi menurut saya, dengan situasi seperti ini, rakyat dihadapkan pada dilema antara legitimasi yang mereka berikan di satu sisi, dan legalitas yang diberikan oleh negara di sisi yang lain,” katanya.
Padahal, dalam negara hukum, semua bentuk legalitas juga membutuhkan legitimasi publik. “Apabila legitimasi publik dibatalkan oleh asas legalitas negara hukum, maka perlu dicarikan solusi agar publik sejak awal jangan sampai diberi pilihan untuk harus memilih pihak-pihak yang bermasalah secara hukum,” pungkasnya. (Ant)