Banyak Kasus Korupsi Mangkrak di Kejagung
JAKARTA – Kejaksaan Agung harus mengusut semua kasus dugaan korupsi yang sampai saat belum jelas tindak lanjutnya atau masih mangkrak. Hal itu untuk menjawab kegelisahan masyarakat yang menunggu penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan tersebut.
Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menyebut, pihak yang paling merasa gelisah dengan kinerja Kejaksaan Agung tersebut utamanya adalah kalangan akademisi. “Ini menjadi sebuah kegelisahan akademik atas beberapa kasus besar di Kejagung yang belum maksimal ditangani,” katanya, Minggu (18/3/2018).
Kasus mangkrak yang dimaksud diantaranya, pengadaan pesawat Grand Caribou di Papua, penjualan aset PT Pelita Air Service, investasi Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Fakta, penyalahgunaan kontrak Hotel Indonesia Natour dan Grand Indonesia, penjualan aset PT Adhi Karya di Tambun.
Yang terakhir dan terbaru adalah jebolnya uang Rp1,4 triliun di PT Bank Mandiri Cabang Bandung beberapa waktu lalu. “Yang awalnya sempat di ekspos oleh Kejaksaan Agung kini terkesan silent,” tandasnya.
Kejaksaan Agung bersentuhan langsung dengan potret penegakan hukum karena menjadi lembaga dengan panggung pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa selain bertindak sebagai penuntut umum juga bertindak sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam perkara korupsi.
Kinerja Kejaksaan Agung disebut Azmi, harus diperkuat agar mendapatkan kepercayaan publik. Dibutuhkan jaksa yang semakin kokoh dan berdaya inovasi tinggi dalam menjalankan penegakkan hukum. Penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung harus ada pinsip keterbukaan dan yang menjadi fungsi kontrolnya adalah sistem peradilan pidana.
Fungsi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi harus semakin sistematis. Proses penegak hukum juga harus dipastikan tidak boleh terbelenggu sebagai konsekuensi Indonesia negara hukum. “Jaksa tidak boleh menempatkan dirinya sebagai robot-robot hukum yang terpasung yang seolah olah untuk melindungi kepentingan tertentu dengan berdalih minimnya alat bukti,” tegasnya.
Kejaksaan tidak boleh dikalahkan oleh penyalahgunaan pemegang kekuasaan otoritas politik atau siapapun. Jika dibiarkan maka korupsi politik akan sangat berbahaya yang pada akhirnya dapat mengganggu semua ranah penegakan hukum. Hukum akan berjalan sekehendak penguasa dan dipastikan keadilan akan menjadi. (Ant)