315 TKI dari Sabah Diusir ke Nunukan
NUNUKAN — Sebanyak 315 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia diusir pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Pengusiran tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran Indonesia (BMI) tersebut karena berada di negeri jiran secara ilegal atau tergolong pendatang asing tanpa izin (PATI), Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Krishna Djaelani di Kota Kinabalu, Kamis.
Melalui surat yang ditandatangani Satgas Perlindungan WNI/BMI KJRI Kota Kinabalu, Hadi Syarifuddin tertanggal 29 Maret 2018 dijelaskan, pemulangan kali ini sebanyak 234 TKI/BMI yang bekerja di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.
Ke-234 TKI ilegal ini terdiri dari 150 laki-laki dan 84 perempuan telah menjalani hukumannya dengan kasus keimigrasian atau tidak memiliki paspor bekerja di Negeri Sabah di pusat tahanan sementara (PTS).
Jumlah tersebut masing-masing 150 orang ditahan di PTS Menggatal terdiri 105 laki-laki, 31 perempuan dan 85 orang di PTS Kemanis terdiri 45 laki-laki dan 53 perempuan.
Krishna Djaelani mengharapkan, WNI atau BMI yang berkunjung atau bekerja di Negeri Sabah agar segera melaporkan keberadaannya di KJRI Kota Kinabalu dan Konsulat RI Tawau.
Tujuannya agar upaya deteksi dini permasalahan yang melibatkan dialaminya, ujar dia. Selain ratusan TKI/BMI yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan dari wilayah kerja KJRI Sabah, ada 81 orang juga dari wilayah kerja KRI Tawau.
berdasarkan surat surat yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi Nunukan nomor 311/Kons/III/2018 yang ditandatangani PF Protokol dan Konsuler KRI Tawau, Vara Dwikhandini tertanggal 29 Maret 2018.
Dalam suratnya itu, menindaklanjuti surat Jabatan Imigrasi Malaysia nomor IM, 101/S-TWU/E/US/1130-6/2018(08) bahwa sebanyak 81 TKI ilegal dipulangkan tersebut terdiri 70 laki-laki dan 11 perempuan.