100 Ribu TKI Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
SARAWAK – Sebanyak 100 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sejak lembaga tersebut mendapat tugas memberikan perlindungan TKI per 1 Agustus 2017 sesuai Permenaker Nomer 07 Tahun 2017.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengemukakan hal itu di Miri, Sarawak, Sabtu, di sela-sela mengikuti kunjungan Dubes RI di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, meninjau Community Learning Center (CLC) di sejumlah ladang sawit di Bintulu dan Miri, Sarawak.
“Per 1 Agustus 2017 kami mendapatkan amanah memberikan perlindungan ke TKI. Minggu kemarin kami luncurkan aplikasi pendaftaran TKI secara mandiri bisa mendaftar sendiri tanpa dokumen apapun. kalau ada kesulitan mendaftar bisa berinteraksi dengan fasilitas chatting,” katanya.
Untuk pembayaran, pihaknya bekerja sama dengan bank di Indonesia dan bank di negara penempatan TKI.
“Beberapa hari ini kami mendapatkan undangan Pak Dubes untuk melihat secara riil TKI kita di Malaysia. Setelah kita lihat ternyata tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga perlu dipertimbangkan kebijakan apa yang perlu diimplementasi untuk para TKI,” katanya.
Agus mengatakan, setelah melihat para TKI di ladang Sarawak jauh dari alat komunikasi penggunaan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, sepertinya tidak cocok di Sarawak sehingga perlu cara lain untuk memberi perlindungan kepada mereka.
“Kalau melihat kondisi TKI di ladang-ladang di mana pendidikan anak-anaknya belum baik kami tergerak untuk memberikan bantuan dari tanggung jawab sosial lingkungan (CSR) berupa buku-buku, alat tulis, dan alat olah raga kepada sekolah-sekolah anak TKI,” katanya.