Waspadai Kejahatan Menumpangi Illegal Fishing
JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan berbagai pihak agar mewaspadai kemungkinan adanya penumpangan terhadap kejahatan penangkapan ikan secara ilegal. Sangat dimungkinkan illegal fishing akan dibarengi dengan aktivitas kriminalitas lainnya.
Menteri Susi menyebut, berbagai tindak kejahatan lain yang menumpangi kejahatan perikanan diantaranya adalah perdagangan manusia, penyelundupan hewan langka yang dilindungi undang-undang, senjata api ilegal, hingga narkoba.
Terkait dengan narkoba, kesimpulan hasil evaluasi Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut, modus penyelundupan narkoba melalui kapal laut terjadi karena minimnya pengawasan. Butuh penguatan pengawasan oleh aparat terhadap sejumlah lokasi yang menjadi “pelabuhan tikus” yang kerap digunakan para kriminal mendaratkan barang haram tersebut.
Sepanjang Februari, aparat menangkap beberapa kapal asing dan juga menemukan narkoba. Pertama, TNI AL melalui Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat (Guskamlabar) melaporkan penangkapan KM Sunrise Glory oleh KRI Sigurot 864 di Perairan Selat Philip pada 7 Februari sekitar pukul 14.00 WIB.
KM Sunrise Glory yang berbobot 70 gross tonnage (GT) itu memiliki kru empat orang anak buah kapal (ABK) dan nahkoda warga negara Taiwan, serta memiliki tujuan Malaysia-Taiwan. KM Sunrise Glory merupakan kapal ikan buronan BNN yang telah dipantau sejak akhir November 2017.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BNN dan TNI AL, ditemukan bahwa kapal ini mengangkut satu ton sabu-sabu, menggunakan dokumen perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan palsu, serta ABK dan nahkoda yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sesuai keahliannya.
Kapal tersebut juga dinyatakan merupakan buronan BNN dengan meminta bantuan TNI AL dan Satgas 115 sejak Desember 2017, saat kapal ini diperkirakan akan melakukan transhipment (alih muatan) sabu-sabu di selatan Selat Sunda. “Sesuai analisis strategis, kapal ini diduga juga mempunyai empat nama lainnya,” kata Menteri Susi.
Namun ketika itu, kapal menggunakan trek jauh di selatan mendekati batas luar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan dijejaki haluannya menuju Australia yang kemudian didapat info menurunkan muatan di Australia sejumlah 1,3 ton.
Sejumlah kapal lainnya adalah kapal FV Min Lian Yu Yun yang ditangkap aparat di perairan Anambas, Kepulauan Riau, membawa 1,6 ton sabu, dan kapal MV Fu Yu BH 2196 yang ditangkap di Selat Philip, Batam, serta kapal MV Win Long BH 2988, yang juga diduga membawa narkoba.
Sebagaimana diwartakan, kondisi darurat narkoba yang telah didengungkan berbagai pihak dinilai harus diatasi secara tegas. Diantaranya dengan membuat Undang-Undang Narkotika baru sesuai dengan perkembangan zaman untuk memberikan efek jera.
“Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.
Soebagyo menyebut, meskipun sudah dalam kondisi darurat narkoba, sampai kini instrumen hukum dalam bentuk revisi UU Narkoba yang menjadi inisiatif pemerintah nyaris diabaikan sendiri oleh pemerintah. Hal tersebut seharusnya direspon oleh para pemangku kepentingan untuk proaktif dalam pembahasan RUU tersebut. (Ant)