Warga Swedia Pengguna Ganja di Deportasi Dari Aceh
SABANG – Seorang warga negara Swedia bernama Jacob Alexander Ragnar yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Sabang atas kepemilikan ganja telah menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan. Selesai menjalani masa hukuman, Ragnar akan segera dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang Supriyanto mengatakan, Jacob Alexander Ragnar telah selesai menjalani hukuman kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas II Sabang. “Putusan Pengadilan Negera Sabang warga Negara Swedia Jacob Alexander Ragnar dijatuhi hukuman kurungan 6 bulan dan sudah menjalani hukuman,” ungkapnya, Jumat (23/2/2018).
Sesuai prosedur yang berlaku, usai menjalani hukuman, Rutan Kelas II Sabang langsung menyerahkan Ragnar ke pihak Imigrasi Sabang. Penyerahan telah dilakukan pada Kamis (22/2/2018).
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Hatta mengakui, pihaknya sudah menerima penyerahan Ragnar. “Ya Kamis (22/2/2018) petugas Rutan Sabang mengantarkan seorang Warga Negara Asing (WAN) asal Swedia Jacob Alexander Ragnar ke kantor (Imigrasi),” ungkap Hatta.
Terkait pemulangan atau penangkalan Jacob, Kantor Imigrasi Sabang sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Swedia yang berkantor di Jakarta. Direncanakan Sabtu (24/2/2018) yang bersangkutan akan dikembalikan melalui Bandara Internasional Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang Aceh Besar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kedubes Swedia di Jakarta dan Sabtu (24/2/2018) direncanakan akan dilakukan penangkalan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar tujuan Kuala Lumpur, Doha (Qatar) dan selanjutnya langsung Swedia,” tuturnya.
Keputusan Pengadilan Negeri Kelas II Sabang nomor 60/Pid.Sus/2017/PN SAB tepatnya, 30 Januari 2018 dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Jacob Alexander Ragnar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. Oleh karenanya dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Pengadilan Negeri Sabang juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara Jacob Alexander Ragnar telah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Sabang atas kepemilikan ganja di penginapan Gampong (Desa) Iboih, Sabang pada Kamis (24/8/2017). (Ant)