Setya Novanto Belum Sampaikan Informasi Signifikan ke KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai belum ada informasi siginifikan yang disampaikan terdakwa Setya Novanto selama proses persidangan perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e).
Sementara jika Setya Novanto serius mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC), sudah seharusnya ada informasi signifikan yang diberikan oleh mantan Ketua DPR RI itu pada tim yang melakukan pemeriksan. “Tadi saya juga sudah bertemu dengan tim, sejauh ini belum ada informasi yang kami pandang signifikan yang disampaikan oleh Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Sementara dari proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pemeriksaan saksi sudah selesai dilakukan. Proses selanjutnya adalah masuk agenda pemeriksaan terdakwa dan berlanjut le penuntutan.
Menurut Febri, dikabulkan atau tidak Setya Novanto sebagai JC, tergantung pada hasil pembicaraan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim KPK lainnya yang akan disampaikan pada tahap tuntutan.
“Kalau Setya Novanto serius menjadi JC, masih ada waktu untuk membuka informasi pelaku lain yang lebih besar yang dia ketahui, tentu dengan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” tandas Febri.
Dalam perkara korupsi KTP-e, Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov yang juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Setya Novanto didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant)