Setya Novanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Korupsi E-KTP
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, yang kini telah bertatus sebagai tersangka.
Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan e-KTP elektronik atau e-KTP, yang diduga berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah. Dana pembiayaan e-KTP tersebut diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 hingga 2012.
Novanto dalam kesempatan kali ini hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk seorang tersangka lainnya dalam kasus perkara korupsi e-KTP. Dia diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Quadra Solution, salah satu perusahan anggota konsorsium yang memenangkan proyek lelang tender pengadaan e-KTP.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Novanto hingga saat ini masih berada di ruangan pemeriksaan. Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Novanto hanya tersenyum saat ditanya sejumlah wartawan sebelum memasuki Gedung KPK.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Novanto, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Namun Yuyuk mengaku belum tahu secara detil apa saja materi pertanyaan yang ditanyakan pihak KPK kepada Novanto selama menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Yuyuk meminta wartawan untuk menunggu jumpa pers terkait pemeriksaan pada Selasa sore.