Datangi MK, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Areif Mundur sebagai Hakim Konstitusi
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSS MK) mendatangi Gedung MK untuk mendorong Arief Hidayat mundur dari jabatan Ketua MK dan Hakim Konstitusi, karena sudah dua kali dijatuhi sanksi dari Dewan Etik MK karena terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi.
“Kami mendorong agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Dorongan ini kami sadarkan pada prinsip-prinsip Bangalone, yang sudah dimaktubkan pula sebagai Sapta Karsa Hutama melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” kata Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Dadang Trisasongko saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Menurut Koalisi kata Dadang, ada empat prinsip yang sudah dilanggar oleh Arief Hidayat dalam pelanggaran yang terakhir, yakni ; Prinsip Independensi, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
“Saat ini publik sedang dilanda ketidakpercayaan terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi, terutama pasca dua hakim konstitusi ditangkap KPK karena menerima suap, yakni Akil Muchtar dan Patrialis Akbar pada 2017. Kondisi ini tidak lebih baik dari Areif Hidayat yang menolak mundur dengan terhormat dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK,” jelas Dadang.
Perbuatan ini diperburuk dengan perkembangan terkait dengan PNS di MK atas nama Abdul Ghoffar yang membebastugaskan pasca yang bersangkutan menyampaikan kritismenya di media massa.
Sikap Areif Hidayat dalam merespon hal tersebut justru menguatkan dugaan publik bahwa dia sudah tidak lagi mengemban gelar sebagai Negarawan yang berintegritas.
“Perilaku tidak patut dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini sepatutnya tidak ditoleransi, mengingat perilaku tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dikemudian hari. Hal ini tidak bisa dianggap remeh, terutama bagi lembaga dengan kewenangan besar MK,” ungkapnya.
Itulah mengapa, lanjut Dadang ketika ada dorongan dari internal maupun eksternal MK yang peduli pada masa depan MK agar martabat yang dipertaruhkan dari sikap abai Arief Hidayat yang tidak bersedia mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi ini terdiri dari sejumlah LSM, di antaranya ; Tranparancy International Indonesia, Kode Inisiatif, Perludem, Madrasah Anti Korupsi, Indonesia Corruption Watch, dan Kemintraan Partnership for Governance Reform.