Seluruh Nelayan Bagan di Sumbar Miliki Izin Resmi KKP
Editor: Satmoko
PADANG – Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang membuka gerai layanan pengurusan izin untuk nelayan bagan di Sumatera Barat turut memberikan kemudahan bagi para nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Yosmeri mengatakan, dari 250 nelayan bagan di atas 30 gross ton (GT) yang diwajibkan mengurus izin melaut sudah bisa dikatakan semuanya telah memiliki izin resmi dari KKP.
“Jadi kini persoalan nelayan bagan di atas 30 GT di Sumatera Barat tentang izin surat menyurat melaut telah selesai. Hal ini dikarenakan sudah dua kali gerai layanan pengurusan izin melaut dibuka di Padang,” katanya, Selasa (6/2/2018).
Pembukaan gerai pertama telah dibuka pada tanggal 16-21 Januari 2018 lalu. Ketika itu baru sekira di bawah angka seratus kapal bagan yang telah mendapatkan izin. Lalu, KKP kembali datang ke Padang dan membuka gerai kembali pada hari Rabu pekan kemarin 31 Januari – 3 Februari 2018. Pada pembukaan gerai kedua ini, akhirnya semua nelayan bagan di atas 30 GT telah mendapatkan izin resmi dari KKP.
Izin melaut yang didapatkan dari KKP itu berdasarkan ketentuan yang tertera di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Peremen-KP) No.71 Tahun 2016, yakni nelayan bagan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Layanan Operasional (SLO), serta perlu membeli sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS).
“Semua itu telah diperoleh oleh nelayan bagan di Sumbar yang di atas 30 GT,” tegasnya.
Sedangkan terkait mata jaring dan lampu penerang yang sebelumnya dipersoalkan oleh KKP, telah ada revisi pernyataan dari KKP. Artinya nelayan bagan di Sumbar tetap diperboleh menggunakan mata jaring seperti biasa yakni 4 inci dan lampu penerang 30 ribu watt.
Sementara itu, Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar, Hendra Halim mengatakan, dengan adanya penuntasan pengurusan izin melaut melalui gerai layanan yang dilakukan KKP, telah turut memberikan kemudahan bagi para nelayan untuk mendapatkan izin-izin yang tertera dalam Permen-KP No.71 Tahun 2016.
“Biasanya kami harus ke Jakarta untuk mengurus izin ini. Kini, dengan telah adanya kebijakan KKP membuka gerai layanan di Padang, kami tidak perlu menghabiskan waktu untuk ke Jakarta lagi,” ungkapnya.
Ia mengaku dengan adanya pegangan surat izin melaut itu, telah turut membuat nelayan merasa lega. Karena tidak ada lagi hal yang dikhawatirkan saat melakukan penangkapan ikan di laut perairan Sumbar.