Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat, Sandi Tunggu Aturan Pusat
Editor: Koko Triarko
JAKARTA —- Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, mengatakan jika pemberian zakat bagi umat muslim memang sudah kewajiban, untuk saling berbagi dengan umat sesama yang kurang mampu, dan untuk zakat harus datang dari inisiatif sendiri.
Sandi mengatakan hal itu, menjawab rencana pemerintah yang hendak memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) beragama muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.
“Kalau zakat itu pun tertuang dalam kewajiban bagi setiap umat muslim, tetapi di DKI tentunya kita harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif, justru dari penerima gaji sebagai bagian dari membersihkan rezeki yang mereka dapat,” kata Sandiaga, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Menurut Sandi, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI 2,5 persen itu bersifat sukarela, bukan kewajiban yang harus dilakukan. “Memang, secara konsep kalau di sini, voluntary ya, bukan mandatory,” ucapnya.
Dia pun belum mau menanggapi wacana kementerian agama mengenai pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat itu. Dia masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami akan tunggu, kami tidak mau berspekulasi. Kalau di pemerintah pusatnya masih wacana, ya, kami jalankan seperti yang ada sekarang (sukarela),” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat aparatur sipil negara (ASN) muslim. Aturan itu diklaim hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat, sebagaimana ajaran agama dan bukan wajib untuk dipotong oleh negara.
“Perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada keterangan pers, Rabu (7/1).
Menurutnya, sejak dulu pemerintah sudah ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama. Pelaksanaan ibadah haji, misalnya, negara ikut memfasilitasi.
Dana zakat dari pemotongan ASN ini nantinya akan dihimpun oleh Badan Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya. Potensinya sekitar Rp10 triliun.
Kemudian zakat yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk kemaalahatan masyarakat, baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit dan masih banyak lagi untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana.
Fasilitas zakat, kata Lukman, bukan hal baru. Sebab Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dari UU itu, lahir peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014.
Lalu, ada Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau lembaga, sekretariat jenderal lembaga negara, sekretariat jenderal komisi negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah melalui badan amil zakat nasional.
Lainnya, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Kementerian agama saat ini tengah merampungkan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat. Pemotongan gaji itu berlaku bagi PNS beragama muslim dan potongan tersebut bukan bersifat paksaan.